Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain
* Ijma', kesepakatan para ulama
* Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
* Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
* 'Urf, kebiasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar