Selasa, 12 Januari 2010

Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain

* Ijma', kesepakatan para ulama
* Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
* Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
* 'Urf, kebiasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar