Rabu, 07 Oktober 2009

  1. Khamr

secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi,sedangkan dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HT. Muslim)

Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras aan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.

Hukum Khamr
khamr dan judi merupakan kebiasaan masyarakat Arab pra Islam yang telah mendarah daging sehingga sangat sulit untuk dihapuskan dengan seketika. Oleh karenanya pengharaman khamr dilakukan secara bertahap. Mula-mula ayat yang diturunkan adalah Al BAqarah ayat 219 yang menjelaskan bahwa antara manfaat dan mudhorotnya, khamr itu lebih banyak mudhoronya. Kemudian turun ayat 43 dari surat An Nisa' yang melarang shalat dalam keadaan mabuk hingga akhirnya turun ayat yang mengharmkan khamr secara tegas. yaotu dalam Q.S AlMaidah ayat 9, yang artinya kurang lebih ;" hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkorban untuk berhala,mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah."

Dalam hadist:

" dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda: Barang siapa yang meminum khamr di dunia kemudian tidak bertobat maka diharamkan baginya surga."

"dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah melaknat khamr dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya(pembuatnya), pembawanya(distributornya) dan orang yang minta dibawakannya(pemesannya)." HR ABu Daud)

" Dari Jabir r Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang dikonsumsi dalam jmlah banyak memabukan, maka dalam jumlah sedikitpun hukumnya haram." (Akhrajahu Ahmad dan ARBA'ah)

Had Khamr

Peminum khamr diancam dengan hukuman dera. Had ditetapkan berdasarkan hadist.

"Dai Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian menjilidnya dengan dua tangkai kurma kira-kira 40 kali." (HR Mutafaqun 'alaihi)







  1. Larangan Meminum Minuman yang Memabukkan



Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali Thursday, 05 March 2009



Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah saw. Bersabda, "Apa saja yang memabukkan hukumnya haram, baik banyak maupun sedikit," (Shahih, HR Abu Dawud [3681]).

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu hukumnya haram. Jika satu farraq dapat memabukkan maka sepenuh telapak tanganpun juga haram," (Shahih, HR Abu Dawud [2687]).

Dari Sa'id bin Abi Waqash r.a, dari Nabi saw. bersabda, "Aku melarang kalian dari setiap minuman sedikit yang banyaknya dapat memabukkan." Ada beberapa hadits lain dalam bab ini yakni dari Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amr, Ali bin Thalib, Khawat bin Jubair dan Zaid bin Tsabit r.a.

Kandungan Bab:

  1. An-Nasa'i dalam kitab Sunannya (VII/301) berkata, "Hadits ini merupakan dalil diharamkannya minuman memabukkan baik sedikit maupun banyak. Tidak seperti yang dikatakan oleh para penipu diri sendiri yang mengharamkan tergukan terakhir dan menghalalkan tegukan-tegukan sebelumnya yang sudah diminum. Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mabuk total tidak harus muncul pada tegukan terakhir walaupun tegukan pertama, kedua dan seterusnya tidak memabukkan. Semoga Allah memberikan taufiknya kepada kita."

Az-Zaila'i menukil ucapan ini dalam kitabnya Nisbu Raayah (IV/302) dan menyetujui hal ini.



As-Sindi dalam catatan kaki terhadap Sunnan an-Nasa'i (VIII/300) berkata, "Apa saja yang dapat mengakibatkan mabuk ketika diminum banyak maka hukumnya haram baik sedikit maupun banyak, walaupun jika diminum sedikit tidak memabukkan. Demikian pendapat jumhur ulama dan dipegang oleh ulama kita madzhab Hanafi. Adapun yang berpegang dengan pendapat bahwa hukumnya haram ketika membuat si peminum mabuk, namun sebelum itu hukumnya halal, pendapat ini telah dibantah oleh muhaqqiq sebagaimana bantahan yang telah diutarakan oleh penulis."

  1. Al-Baghawi dalam kitabnya Syarah Sunnah (XI/353) berkata, "Pada sabda beliau, 'Apa yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya pun haram hukumnya," merupakan bukti haramnya jenis minuman yang memabukkan, bukan tergantung pada sifat memabukkan. Bahkan tegukan pertama sudah dikatakan haram dan harus diberi sangsi hukum seperti sangsi tegukan terakhir yang mengakibatkan mabuk. Sebab semua bagian minuman tersebut memiliki kadar memabukkan yang sama.

Contohnya, apabila kadar za'faran sedikit, tidak dapat dipakai untuk mewarnai pakaian kecuali bila ditambahkan sebagian lagi. Apabila kadarnya semakin banyak maka mulailah nampak warnanya. Jadi dzat pewarna itu ada di setiap bagiannya, tidak hanya pada bagian akhir saja. Demikianlah pendapat mayoritas ulama ahli hadits."



Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam Tahdzibus Sunnan (V/264), "Sudah sangat jelas bahwa minuman yang memabukkan jika diminum saja faraq maka sepenuh telapak tanganpun hukumnya juga haram walaupun tidak sampai memabukkan. Bagi siapa yang mengira bahwa pengharaman yang pada tegukan terakhir berarti ia keliru. Sebab mabuk pada tegukan akhir merupakan efek dari gabungan tegukan awal hingga akhir. Jika keduanya dipisah pasti tidak akan berpengaruh. Peristiwa ini seperti suapan akhir yang menimbulkan kenyang dan tegukan terakhir yang menimbulkan hilangnya dahaga dan penyebab-penyebab lainnya yang dapat terjadi setelah sebab-sebab itu sempurna secara bertahap sedikit demi sedikit."



1Apabila minuman itu dapat memabukkan pada kadar tertentu, berarti kadar yang sedikitpun juga berhukum haram. Sebab sedikit merupakan bagian dari yang banyak, walaupun dapat dipastikan jika diminum sedikit tidak akan memabukkan. Tentunya masalah ini sudah sangat jelas.

Ketahuilah bahwa adanya pendapat-pendapat madzhab yang menyelisihi sunnah dan qiyas, mengharuskan seorang muslim yang mengetahui agamanya yang kasih sayang pada dirinya, agar ia tidak menyerahkan kepemimpinan akal fikiran dan akidahnya kepada orang yang tidak ma'shum, bagaimanapun tinggi tingkat keilmuan, ketaqwaan dan keshalihan orang tersebut. Bahkan apabila ia memiliki kemampuan, hendaklah ia mengambil langsung dari tempat pengambilan mereka, yakni dari Al-Qur'an dan Sunnah. Jika tidak, maka hendaklah ia bertanya kepada orang yang ahli dalam perkara tersebut. Allah SWT berfirman, "Maka tanyakan kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui," (An-Nahl: 43).

Disamping itu kami juga meyakini, mereka yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama yang telah kita isyaratkan tadi mereka mendapatkan pahal berdasarkan sebuah hadits terkenal. Sebab mereka bermaksud mencari kebenaran dan tetapi mereka dalam masalah ini keliru. Adapun bagi pengikut-pengikut mereka yang telah mengetahui hadits-hadits yang telah kami singgung, kemudian bersikeras untuk mengikuti kekeliruan mereka serta enggan mengikut hadits-hadits yang telah disebutkan diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa mereka ini berada dalam kesesatan yang nyata dan termasuk dalam ancaman hadits yang telah kita cantumkan.











  1. Larangan Minum Khamr dan Hukumannya

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (Al-Maadiah: 90-91).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak," (HR Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).

Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apabila pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih berhala," (Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).









Kandungan Bab:

  1. Pengharaman keras terhadap khamr. Yang demikian itu berdasarkan al-Qur'an, Sunnah, ijma' dan termasuk hal-hal yang diketahui dalam agama Islam secara pasti.

  2. Sebagian orang yang sekarang yang tidak memiliki ilmu berusaha untuk memutar balikkan ayat al-Qur'an yang mengharamkan khamr, sementara pengharaman yang ada dalam al-Qur'an dapat ditinjau dari beberapa sisi:

    1. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari (X/31) menukil, Abu al-Laits as-Samarqandi berkata, "Ketika ayat tentang khamr turun menyatakan, bahwa khamr itu najis termasuk perbuatan syaitan dan diperintahkan untuk menjauhinya, memiliki makna yang sama dengan firman Allah, 'Maka jauhilah olehmu berhala-berhala najis itu'," (Al-Hajj: 30]).

Abu Ja'far an-Nuhaisi menyebutkan bahwasanya sebagian mereka mengharamkan khamr berdalil dengan firman Allah SWT, "Katakanlah, 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar'," (Al-A'raf: 33).

Dan Allah juga berfirman tentang khamr dan judi, "Di dalamnya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia," (Al-Baqarah: 219]).

Ketika Allah mengabarkan bahwa di dalam khamr itu terdapat dosa besar lalu dijelaskan lagi dengan pengharaman dosa tersebut maka jelaslah bahwa hukum khamr itu haram.





Ia berkata, "Adapun orang yang berpendapat bahwa penamaan khamr dengan kata dosa tidak kami dapati asalnya dari hadits, bahasa Arab dan tidak juga dari perkataan sya'ir, 'Ku minum khamr hingga akalku hilang, demikian juga dosa dapat membuat akal hilang'."

Sesungguhnya dia menggunakan kata "itsm" sebagai ganti kata khamr secara kiasan yang artinya bahwa khamr itu bisa menimbulkan perbuatan dosa. 2



































  1. Larangan Khamr dan Macamnya

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw. tentang bit'u (minuman keras yang terbuat dari madu dan biasa dikonsumsi penduduk Yaman)." Lantas Rasulullah saw. bersabda, "Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram," (HR Bukhari [5575]).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, "Umar pernah khutbah di atas mimbar Rasulullah saw., ia berkata, 'Sesungguhnya telah diturunkan hukum pengharaman khamr yang terbuat dari lima bahan: anggur, kurma, gandum hinthah, gandum sya'ir dan madu. Khamr adalah apa saja yagn dapat menghilangkan akal'," (HR Bukhari [5588] dan Muslim [3032]).

Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi Burdah dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, "Ketika dari Mu'adz diutus Rasulullah saw. ke negeri Yaman, beliau bersabda, "Permudahlah dan jangan kalian persulit! Gembirakan dan jangan kalian membuat orang lari! Hendaklah kalian berdua saling bahu membahu."

Abu Musa bertanya, "Ya Rasulullah, kami berada di daerah pembuat minuman dari madu yang disebut bit'u dan dari gandum sya'ir yang disebut mizr." Lalu beliau menjawab, "Semua yang memabukkan itu hukumnya haram," (HR Bukhari [6124] dan Muslim [1733]).

Diriwayatkan dari an-Nu'man bin Basyir r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya ada jenis khamr yang terbuat dari anggur, khamr yang terbuat dari madu, khamr yang terbuat dari gandum dan khamr yang terbuat dari gandum sya'ir," (Shahih lighairihi, Abu Dawud [3676], at-Tirmidzi [1872] dan ibnu Majah [3379]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr terbuat dari dua pohon ini, kurma dan anggur," (HR Muslim [1989]).







Kandungan Bab:

  1. Khamr ialah apa saja yang dapat menghilangkan akal, itulah yang disebut minuman yang memabukkan. Oleh karena itu, memabukkan adalah sebab diharamkannya khamr dan riwayat yang mencantumkan bahwa pengharaman khamr itu karena benda (subtansi) khamr itu sendiri tidak shahih.

  2. Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarah Sunnah (II/352), "Hadits-hadits ini merupakan bukti jelas atas kebathilan pendapat yang mengatakan bahwa khamr hanya juice anggur atau kurma mentah yang masih keras. Juga menunjukkan bathilnya perkataan yang mengatakan bahwa tidak dikatakan khamr kecuali yang terbuat dari anggur, kismis, kurma segar atau kurma kering. Yang benar semua yang memabukkan disebut khamr dan khamr adalah segala yang dapat menghilangkan akal. (kemudian ia menyebutkan hadits An-Nu'man). Hadits ini secara gamblang bahwa khamr itu bisa terbuat dari selain anggur dan kurma. Dan pengkhususan beberapa jenis buah, bukan berarti kalau dibuat dari selain lima jenis buah itu tidak dikataka khamr. Tetapi semua yang bermakna khamr seperti gandum hitam, jagung dan air nira memiliki hukum yang sama. Penyebutan lima jenis buah saja karena pada waktu itu khamr hanya diolah dari lima jenis buah itu. (Lalu ia menyebutkan h adits Abu Hurairah). Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits an-Nu'man bin Basyir. Arti hadits Abu Hurairag: Kebanyakan khamr terbuat dari anggur dan kurma, yaitu kebanyakan orang biasanya membuat khamr dari anggur dan madu."

Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata dalam kitab Tahdzibus Sunnan (V/263) selah ia mencantumkan beberapa hadits yang merupakan dilil dalam permasalahan bab ini, "Nash-nash shahih ini dengan jelas mengkategorikan minuman khamr walaupun dibuat dari selain anggur, sebagai khamr dalam istilah bahasa diturunkan dalam al-Qur'an. Dengan bahasa ini juga al-Qur'an berbicara kepada para sahabat tapi sibuk melakukan kias dalam menetapkan nama khamr, pada khamr itu banyak macamnya."

Apabila secara nash telah ditetapkan nama minuman tersebut adalah khamr, maka pemberlakukan lafadz nash terhadap khamr sama persis dengan permberlakuan terhadap minuman anggur.

  1. Cara memahami yang lebih dekat dan sesuai dengan nash dan lebih mudah ini dapat menghindarkan dari kiayas yang dipaksakan untuk sebuah nama serta terhindar dari pengambilan secara analogi.3




1 Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/182-188.


2 Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/172-182.

3 Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/182-185.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar